Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
-
LURAH
Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya
-
SEKRETARIS KELURAHAN
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran dan retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web sitePemerintah Daerah;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
-
SEKSI EKOBANG DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
- Penyusunan profil Kelurahan;
- Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
- Fasilitasi pembangunan partisipatif;
- Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
- Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
- Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
- Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
- Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
- Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
-
SEKSI PEMERINTAHAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- Penyusunan monografi kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
- Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
- Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
- Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
-
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
- pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
- pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
- pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
- pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
- pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
- pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
- pendataan masalah kesejahteraan sosial;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.